Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Tribrata News Jambi
Tweet oleh @polda_jambi

Kontroversi Surat Edaran Tentang Ujaran Kebencian Sebagai Sarana Membangun Kesadaran Hukum

Surat Edaran Kapolri tentang Ujaran Kebencian yang sejatinya ditujukan untuk internal Polri ternyata akhirnya justru beredar keluar. Berbagai tanggapan dan penilaian yang menimbulkan kontroversi. Mulai dari yang posisif, atau sebaliknya negatif berkembang bak snowball efect (efek bola salju) menggelinding tak tentu arah dan kemana saja. 

Sesungguhnya, kontroversi kebijakan itu merupakan hal yang biasa saja, akan tetapi harus dipastikan manfaat positif yang diperoleh kontroversi tersebut harus jauh lebih besar dibanding dengan kontroversinya sendiri. Kontroversi Surat Edaran Kapolri ini tentu saja harus dinilai positif oleh internal Polri karena isu surat edaran ujaran kebencian akhirnya menyita perhatian masyarakat.
Ketika perhatian masyarakat tertuju kepada surat edaran Kapolri, akhirnya masyarakat menjadi sadar hukum, ternyata selama ini KUHP dan UU lainnya telah mengatur dengan tegas konsekuensi hukum terhadap berbagai macam tindakan dan perilaku hukum yang berkaitan dengan ujaran kebencian. 
Setidaknya, Surat Edaran Kapolri yang secara tidak sengaja diketahui publik justru memiliki efek mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah mengeluarkan ujaran yang memiliki muatan kebencian.
 Sekali lagi, pada konteks ini, Polri telah diuntungkan dengan adanya kontroversi tersebut, karena masyarakat menjadi semakin tertib hukum, yang hal ini berarti lebih menjamin stabilitas Kamtibmas.
Poin positif lainnya yang diperoleh Polri dari kontroversi Surat Edaran Kapolri adalah ternyata para komentator termasuk pemerhati Polri, politisi dan akademisi yang memandang negatif surat edaran tersebut, termasuk para pengguna media sosial, akhirnya harus mengakui bahwa setelah dianjurkan Kapolri untuk membaca konten Surat Edaran, ternyata isinya justru jauh lebih humanis dan jauh lebih demokratis dibandingkan dugaan para kritikus atau semata-mata pendekatan hukum itu sendiri. 
Bahkan bisa dikatakan Surat Edaran tersebut justru memiliki dua dampak positif sekaligus, yakni kepastian penegakan hukum dan memastikan penegakan hukum tersebut dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan demokratis.
Kita coba lihat saja kejadian di Ponorogo. Pelaku ujaran kebencian terhadap seorang Polantas dengan melakukan rekayasa foto dan menambahkan percakapan yang sama sekali tidak pernah terjadi dengan maksud melecehkan, memfitnah dan merendahkan martabat seorang anggota Polri, jelas dapat dijerat sesuai dengan UU ITE dan KUHP. 
Namun demikian, apabila penyidik berpedoman kepada SE Kapolri justru langkah-langkah penegakan hukum akan dirasakan lebih manusiawi, karena tidak langsung didekati dengan Undang-Undang, akan tetapi didahului dengan upaya mediasi ataupun pemberian peringatan.
Secara umum dapat dikatakan, Polri telah mengambil langkah yang tepat dengan tidak tinggal diam melihat fenomena ujaran kebencian yang sesungguhnya telah diatur dan dilarang Undang-Undang.
Mengingat, berdasarkan pengalaman-pengalaman selama menjalankan tugas menjaga stabilitas Kamtibmas, Polri tidak jarang berhadapan dengan konflik sosial dan konflik SARA yang dipicu oleh berkembangnya ujaran kebencian, yang kemudian berkembang menjadi konflik sosial dan berdarah yang merugikan perekonomian, ketenangan dan kerukunan hidup di tengah-tengah masyarakat.

Oleh: Brigjen Pol Dr Bambang Usadi, MM

Sumber ; tribratanews.com

Post Comment