Tribratanewsjambi - Polsek Pemayung Polres Batanghari pd hari jum'at tgl 29 januari 2016 skr pkl 10.30 wib berhasil Melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana Pencurian.
Pada hari minggu tgl 30 november 2015 sekira pkl. 05.30 wib pelaku an. IH,19th bersama teman yg tidur di rumah korban an.Junaidi Bin Hasan Basri, 29 th,laki- laki, swasta, rt.08 desa Ture kec. Pemayung kab bt hari pamit untuk pulang, lalu keponakan korban melihat hp nokia merek X2 yang sedang di cas di dekat tv sudah tidak ada lagi dan korban merusaha mencarinya dan beberapa hari kemudian HP tsb ditemukan di tempat Nyak dan pengakuan Nyak hp tsb dibeli dari IH. Dari kejadian tsb pers polsek pemayung melaksanakan lidik keberadaan pelaku serta melakukan. Penangkapan pelaku di desa Pulau Betung Kecamatan Pemayung, berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B- 29 / XII / 2015/ sek Pemayung/ Res Batang hari , tgl 05-Desember 2015.(inddtt)