Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Tribrata News Jambi
Tweet oleh @Tribratanewsjbi

Link Banner

Sat Reskrim Polres Bungo Bekuk Pelaku Curas

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan

TribrataNewsJambi.Com - Satuan Reserse Krimninal (Reskrim) Polres Bungo berhasil mengamankan seorang laki - laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Senin (25/1) di Dusun Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo..

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, SH, SIK mengatakan pelaku yang ditangkap adalah H (31), warga dusun Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan penangkapan 1 pelaku curas lainnya yang ditangkap Kamis (21/1) berinisial Z (42) warga dusun Paninjau RT.1 Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo..

Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp/B- 58 /XII/2015/sek petir tanggal 15 desember 2015 tentang curas dengan pelapor atas nama Hadi Setianto (28) warga kuamang kuning Bungo.

Kronologis awal kejadian, pada hari Selasa (15/12/2015) sekitar pukul 09.00 wib saat korban hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor dari cafe di jembatan kembar Desa Purwasari Kecamatan Pelepat Ilir, korban dicegat oleh kedua pelaku, kemudian korban ditodong dengan alat diduga senjata api serta diancam dengan pisau. Kedua pelaku kemudian merampas dan membawa kabur sepeda motor korban

Pelaku ditangkap oleh buser Sat Reskrim Polres Bungo dirumah pelaku, di dusun pelayang kec bathin II pelayang. Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah pisau badik, 1 buah pistol mainan yang berbentuk senjata api (mancis jenis revolver), 1 buah hp merk nokia, 1 buah flasdisk merk vision 4 gb, 1 buah kalkulator merk kenko, 1 buah buku tulis, 1 buah kunci, dan 1 buah alat potong kuku

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut. (MM) 

Post Comment