Polda Jambi Adakan Sosialisasi Peraturan Menkeu Nomor 15/PMK.02/ 2016 Tentang “Tata Cara Revisi Anggaran T.A. 2016”
Tribratanewsjambi.com – Birorena Polda Jambi Senin (21/03) pukul 08.00 Wib mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mentri Keuangan nomor 15/PMk.02/2016 tentang Tata cara revisi anggaran Tahun 2016 di gedung Siginjai Polda Jambi.
Kegiatan ini di ikuti oleh Kasubbag Renmin, Kabbag Ren, Kaurkeu / Kasikeu dan Operator aplikasi DIPA dan RKA-KL Satker dengan Nara sumber dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Jambi, 1 (Satu) M Muslim Kepala Bidang PPA.I, 2 (Dua) Suardi Kepala Seksi PPA. I/C, Sedangkan dari KPPN Jambi Benny Eko Supriyanto.
Acara ini diadakan bertujuan Agar Satker dan Satwil dapat memahami peraturan revisi Mentri Keuangan yang baru ini, agar dapat dilaksanakan dan dikemudian hari tidak menjadi masalah dalam penyelenggara keuangan. (Jkn)