Ditangkap Polisi, Karena Angkut BBM Ilegal
Tribratanewsjambi.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo sekitar pukul 13.45 WIB, Jumat (29/4), mengamankan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar yang diduga ilegal. Turut diamankan Akmal (28), warga Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto yang mengangkut BBM tersebut.
Yang diamankan sebanyak 30 galon yang berisi 35 liter BBM Jenis premium, dan 10 galon isi 35 liter BBM jenis solar.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Sahlan, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya mendapat informasi ada pengangkutan BBM secara ilegal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Alam Raya yang berada di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti, dan pelaku akhirnya diamankan saat melintas di Desa Kuamang, Kecamatan VII Koto. Saat itu, kata Sahlan, pelaku mengangkut BBM tersebut menggunakan mobil Suzuki Carry pick up BA 9988 H. (Jkn)
Posted via Blogaway