Disersi, Briptu E Dipecat Dari Kepolisian Polresta Jambi
Tribratanewsjambi.com – Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani SIK memimpin upacara bulanan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polresta Jambi di Mapolres. Upacara tersebut dikuti oleh jajaran Polresta Jambi.
Oknum anggota Polri tersebut bernama Briptu E dipecat atas tindakan disersi atau tidak masuk tugas selama satu bulan secara berturut-turut dan merupakan realisasi dari keputusan Kapolda Jambi dengan nomor Kep/163/IV/2016 tanggal 28 April 2016 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari kedinasan sebagai anggota Polri.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani SIK dalam amanatnya mengatakan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini untuk menjadi cambuk bagi personel lainnya untuk memberikan rasa keadilan sehingga dimasa yang akan datang dalam pengabdiannya sebagai pengayom dan pelayan masyarakat.
Dalam amanatnya, Kombes Pol Bernard Sibarani berpesan kepada personil untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan amal serta ibadah yang baik agar selalu diberikan bimbingan serta petunjuknya dalam tindakan.
Selanjutnya Pesan Kombes Pol Bernard Sibarani, Tingkatkan displin daik pribadi maupun kesatuan sebagai benteng upaya kita mencegah dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan serta pelihara selalu sikap , tingkah laku dan tutur kata yang baik dalam pelaksaan tugas sehari hari.
“ Jadilah agen perubahan terhadap diri dan masing masing satuan sebagai penggerak revolusi mental untuk anti korupsi serta menuju yang lebih baik," tutur Kombes Pol Bernard Sibarani. (LAershi)