Polda Jambi amankan beberapa satwa liar yang telah di offset
Tribratanewsjambi.com - Rabu 03/07 bertempat di ruang rapat Polda Jambi Kapolda Jambi Release hasil pengungkapan kasus tindak pidana memiliki atau menguasai satwa liar yang dilindungi
Pada kesempatan ini Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. didepan awak media menyampaikan keberhasilan Polda Jambi dalam mengungkap Kasus ini
Kasus ini pun berawal pada hari selasa 2 agustus 2016 sekira pkl. 15.00 wib anggota Ditreskrimsus Polda Jambi bersama dengan seksi 2 balai gakkum LHK wilayah sumatra dan KSDA jambi melakukan penggerebekan di rumah pelaku MH dan W di lrg. Haji kel. Wijayapura Jambi Selatan
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti :
1. 1 ekor trenggiling offset
2. 1 ekor kucing hutan offset
3. 1 ekor macan dahan offset
4. 1 ekor kucinh mas offset
5. 5 buah kepala rusa sambar offset
6. 2 buah ember yg berisi 2 lembar kulit harimau yang siap offset
Kapolda Jambi mengatakan pelaku akan dijerat sesuai dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf b UU RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (inddtt)