Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus UU Darurat Tentang Membawa Senjata Tajam
Sabtu (13/08/16) Pkl 14.00 Wib. Bertempat druang lobi Polres Merangin melaksanakan Pers Riliase dengan media cetak,media elektronik dan media online tentang ungkap kasus kepemilikan Sajam dengan tanpa hak untuk membawanya ,
Press Riliase dipimpin oleh Kapolres Merangin AKBP MUNGGARAN KARTAYUGA,SIK..
Identitas pelaku
1.malik almardi als,lk,lk,34 th,islam,swasta,desa tinggihari kec.air kemuning kab.bintuhan prop bengkulu
2.diki aprizal bin apriyanto,26 th,lk,islam,swasta,almt dusin bumi agung ds palak siring kec.kedurang
3.karmo bin abu tani,lk,islam,swasta,almt ds,gunung gaungkec kaur utara kab kaur kop bengkulu
4.riki septianto bin kartani ,lk,islam,almt dsa air kemuning kev selasar prop bengkulu
5.sutomo ,lk,islam,tani,almt dsa gunung,kec.kaur prop bengkulu
Barang bukti: 5 (lima) bilah senjata tajam
melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan celuritnya di dalam tas. Perbuatan tersebut adalah kejahatan.
(LAERSHI)