Polres Merangin, Ungkap Kasus Curanmor R4
Tribratanewsjambi.com - Rabu (03/08) Pukul 15.00 wib. Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengungkap Kasus Curanmor R4, Tempat di Lorong Kampar Kec Bangko, dengan Lp: B/117/VI/SPK tanggal 1 Juni 2016.
Dengan tersangka Penadah barang curian atas nama A Warga Muara Rupit Sumatra Selatan, korban atas nama Wawan, barang bukti yang diamankan mobil honda city warna baja metalik.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,SIK, saat diwawancarai menceritakan Kronologis pengungkapan : Tgl 28 Juli 2016 tim mendapat informasi bahwa mobil City hasil pencurian berada di Muara Rupit - Sumsel, selanjutnya tim berangkat untuk melakukan penyelidikan.
Dari kordinasi dengan Polres Muaratara Sumsel terkait dengan pelaku, dan ternyata pelaku merupakan DPO dengan perkara Narkoba, selanjutnya tanggal 1 Agustus 2016 tim gabungan (Polres Merangin & Polres Muaratara) memancing untuk membeli sabu kemudian pelaku keluar untuk bertransaksi dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Muaratara.
Hasil interogasi dan pemeriksaan bahwa pelaku membarter mobil tersebut dengan 10 gr Sabu kepada pemetiknya (an W yg masih buron), selanjutnya di lakukan pengembangan ternyata mobil tsb di titip oleh pelaku kepada anak buahnya (kakinya) yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian tim berangkat untuk mengamankan anak buahnya dan mengambil BB Mobil City tersebut dan selanjutnya tgl 2 Agustus 2016 BB Mobil Honda City di bawa ke Mapolres Merangin. (Jkn)