Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Link Banner
Tribrata News Jambi
Tweet oleh @polda_jambi

AKIBAT PENAMBANGAN EMAS TANPA IJIN (PETI) ,2 KORBAN MENINGGAL DI TKP TERTIMBUN TANAH LONGSOR


Tribratanewsjambi.com Jumat 23 September  2016 pkl 21.00 wib  telah terjadi 2(dua) orang meninggal dunia di TKP akibat tertimbun tanah longsor dari tebing sumuran yg runtuh yg sengaja dibuat warga untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI), lokasi tersebut berada di dsn salemba ds  teluk kecimbung kec ,Bathin VIII Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP BUDIMAN.B.P. SH SIK MH, melalaui Kapolsek Bathin VIII  Akp Ruslan Abd Gani SH. membenarkan telah terjadi 2 korban meninggal dunia warga rt 05  ds pulau malako kec bathin VIII akibat tertimbun tanah longsor saat sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin setelah mendapat informasi Kasat reskrim Iptu Suhartono dan Kapolsek bersama anggota  mendatangi TKP, dan membantu evakuasi korban di tko  dan  membawa kerumah duka. keluarga korban menerima musibah ini serta  tdk mengijinkan korban  dilakukan autopsi.

Maklumat Kapolda Jambi ttg larangan dan sanksi pidana bagi pelaku Penambangan emas ilegal telah kami sampaikan kpd kepala desa, tokoh masyarakat,tokoh adat. tokoh agama  dan telah  dipasang/ ditempel di tempat yg mudah dapat  terbaca oleh masyarakat. Sesuai arahan Kapolres sarolangun kami selalu menghimbau kpd masyarakat akan bahaya akibat Penambangan emas ilegal baik thdp diri pelaku penambang  maupun orang  serta dampak lingkungan  Himbauan ini  rutin  yg dilakukan kan oleh  Bhabinkamtibmas, angg patroli, Kapolsek saat jumling  maupun sambang dgn warga masyarakat . imbuh kapolsek .
(LAERSHI HUMAS POLDA JAMBI)

Post Comment