Polres Merangin Rilis Penangkapan Tersangka Pengedar Ganja Pasar Bangko
Tribratanewsjambi.com - Bertempat di Mapolsek Bangko, Polres Merangin melaksanakan Press Release dengan media cetak, media elektronik dan media online ungkap kasus narkotika jenis ganja, kegiatan Pers Release dipimpin oleh Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,SIK.Kamis (13/10/16) Pkl 13.00 wib.
Press Release kali ini merilis pelanggaran pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika, dengan TKP di Ujung tanjung kel. Pasar kec. Bangko kab. Merangin.
Tersangka yang dimanakan berinisial SPD 36 tahun, Laki-laki, Islam, swasta/tani, Al. Desa pulau pandan Rt. 03 kec. Bukit german Kab. Kerinci
Barang Bukti yang diamankan adalah
- 1 paket yang diduga ganja (3,23 gram).
- 1 buah korek api gas.
- 6 lembar kertas papir.
Kronologis kejadian : pada hari Rabu tgl 12 oktober 2016 sekira pukul 15.00 wib , petugas dari polsek bangko sedang melaksanakan patroli di ujung tanjung pasar bawah Kec. Bangko Kab. Merangin, kemudian petugas mencurigai seorang yang sedang nongkrong diujung tanjung kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tsb petugas menemukan narkotika jenis ganja yang tersimpan didalam saku celana kemudian pelaku dibawa kepolsek bangko utk penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekira pukul 14.00 wib tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Merangin guna penyidikan selanjutnya.