KAPOLRES SAROLANGUN PRESS RELEASE "TANGKAPAN HARIMAU SUMATERA"
Rabu 21 Desember 2016 sekira pukul 11.00 wib, bertempat di halaman Mako Polres Sarolangun, Kapolres Sarolangun Press Release Penangkapan Harimau Sumatera (yang telah di offset) bersama insan Pers media elektronik (TV One, Metro TV dan TVRI jambi) dan 15 media cetak.
Dalam Press Releasenya Kapolres Sarolangun AKBP BUDIMAN B. P. SH. S.IK. MH memberikan Apresiasi atas kinerja personilnya yang mana telah berhasil mengungkap kasus penjualan Hewan Satwa langka/dilindungi (Harimau Sumatera yang telah di offset) pada hari hari Senin 19 Desember 2016 sekira pukul 22.00 wib di Jalan Lintas Sumatera saat petugas sedang melaksanakan Patroli Rutin.
Personil yang tengah melaksanakan Patroli mencurigai sebuah kendaraan mobil truk Colt diesel dengan No.Pol BG 8125 GC yang sedang berhenti, personil mencurigai mobil tersebut membawa bahan bakar illegal dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 ekor Harimau Sumatera yang sudah di offset yang dibungkus dengan karung warna putih, yang menurut keterangan tersangka harimau offset tersebut akan dibawa ke Jambi untuk dijual dengan harga Rp. 150.000.000,- lalu personil membawa tersangka dan barang bukti tersebut bersama kendaraannya ke Mako Polres Sarolangun.
"Tersangka NI telah kami proses dan dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21ayat (2) ke 2, UU RI No. 5 Tahun 1990 (Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-" Pungkas Kapolres