Melakukan pencurian uang, LI warga Tanjung Benuang diamankan Polsek Bangko
Aparat Kepolisian Sektor Bangko amankan seorang perempuan pelaku pencurian dompet berisi uang sebesar Rp 890.000 di Masjid Raya Pasar Bawah Bangko, LI Binti AB (19) swasta, warga Desa Tanjung Benuang Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin, Sabtu (10/12/16) sekira pukul 13.45 wib.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK melalui Kapolsek Bangko IPTU Didih Engkas membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut, penagkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-125/XII/2016/JAMBI/RES MERANGIN/SEK BANGKO. korban HAIFA ANDRIANI Binti SUHERMAN, (41) IRT, alamat Rt. 06/03 Pasar Bawah Bangko.
"Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku pencurian, Kini pelaku beserta BB sudah kita amankan di Mako Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas IPTU Didih Engkas.
Diceritakan, peristiwa pencurian itu sendiri terjadi, pada Kamis 08 Desember 2016 pukul15.30 wib pelaku berpura pura melaksanakan sholat azhar dan mengambil posisi dekat dengan tas korban yg sedang mengambil air wudhu, kemudian pelaku membuka tas korban dan mengambil dompet korban yg berisi uang sebanyak Rp. 890.000, selanjutnya pelaku meninggalkan masjid.
"Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Bangko, dan anggota kita bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku. Barang bukti yang kami amankan, 1 buah dompet warna hitam milik korban, 1 buah tas ransel warna milik pelaku, 1 buah cincin emas berat setengah mayam beserta suratnya hasil dari mencuri, uang sisa hasil mencuri sebanyak Rp.55.000,- dan 1 unit sepeda motor jenis honda vario milik pelaku,” tambahnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti di amankan di Rutan Polsek Bangko, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, "pelaku dibidik pasal 363 KUHP ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
Posted via Blogaway