Personil Polsek mediasi terkait sengketa tanah lapang sepakbola antara pihak pemerintah desa kungkai yg menyatakan bahwa lapangan tersebut adalah aset desa dengan sdr. BUJANG
Rabu (14/12/2016) sekira pukul 10.00 WIB, Bertempat di aula kantor camat Bangko Kabupaten Merangin, Personil Polsek mediasi terkait sengketa tanah lapang sepakbola antara pihak pemerintah desa kungkai yg menyatakan bahwa lapangan tersebut adalah aset desa dengan sdr. BUJANG dan keluarga yg mengklaim tanah tersebut sebagai tanah warisan.
Dalam acr pertemuan tersebut di hadiri camat bangko Hj. FAUZIAH, SE, Danramil kota bko Mayor HARIS. N, Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Karto, dan bhabinkamtibmas Bripda Alsadri
Dalam kesempatan tersebut camat menyayangkan adanya permasalahan di desa kungkai terlebih masalah tersebut menyangkut tentang kebutuhan masyarakat untuk memiliki sarana berolahraga di yang seharusnya bisa diselesaikan dgn kepala dingin dan ikhlas karena lapangan sepakbola trrsebut adalah untuk kepentingan masyarakat desa kungkai.
Kanit Reskrim Polsek Bangko Ipda Karto bersama bhabinkamtibmas dalam kesempatan tersebut juga meminta kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan di desa dgn memanggil ninik mamak tuo tenganai duduk bersama dgn hati yg ikhlas dapat menjernihkan masalah apalagi yg di sengketakan adalah tanah untuk kepentingan masyarakat bersama dan bukan untuk kepentingan pribadi. dan seandainya tidak ada solusinya di persilahkan untuk mengambil jalur hukum yaitu perdata dan melengkapi bukti bukti yg kuat atas kepemilikan tanah.
Dalam acr pertemuan tersebut di hadiri camat bangko Hj. FAUZIAH, SE, Danramil kota bko Mayor HARIS. N, Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Karto, dan bhabinkamtibmas Bripda Alsadri
Dalam kesempatan tersebut camat menyayangkan adanya permasalahan di desa kungkai terlebih masalah tersebut menyangkut tentang kebutuhan masyarakat untuk memiliki sarana berolahraga di yang seharusnya bisa diselesaikan dgn kepala dingin dan ikhlas karena lapangan sepakbola trrsebut adalah untuk kepentingan masyarakat desa kungkai.
Kanit Reskrim Polsek Bangko Ipda Karto bersama bhabinkamtibmas dalam kesempatan tersebut juga meminta kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan di desa dgn memanggil ninik mamak tuo tenganai duduk bersama dgn hati yg ikhlas dapat menjernihkan masalah apalagi yg di sengketakan adalah tanah untuk kepentingan masyarakat bersama dan bukan untuk kepentingan pribadi. dan seandainya tidak ada solusinya di persilahkan untuk mengambil jalur hukum yaitu perdata dan melengkapi bukti bukti yg kuat atas kepemilikan tanah.
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)