Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial MS, Sekitar 415 burung ini diakui diperoleh dari dalam hutan yang ada di Jambi, seperti burung poksay, jalak kerbau, cililin, perling, dan kepodang, dan rencananya akan dibawa ke Provinsi Lampung namun tidak memiliki surat izin dari pihak karantina.
Meski MS mengaku tidak memperdagangkan burung yang dilindungi Undang-Undang, namun ratusan burung yang hendak dibawa ke luar Provinsi ini seharusnya dilengkapi dengan dokumen, seperti karantina hewan, izin mengumpulan satwa yang tidak dilindungi termasuk didalamnya mengatur tentang izin menangkap, mengumpulkan dan menjualnya.