Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

Follow by Email

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Dit Reskrimsus Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 415 Burung Jambi Ke Pulau Jawa

Penulis/Publish On Jumat, Februari 10, 2017

Tribratanewsjambi.com – Upaya penyelundupan satwa dari Jambi kerap terjadi dan di khawatirkan upaya penjualan satwa ini mampu menggerus populasi unggas terutama burung endemik Jambi karena burung-burung kicau dari Jambi sangat diminati pecinta burung dari daerah lain.

Saat melakukan razia, Petugas Dit Reskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 415 burung berbagai jenis yang hendak diperdagangkan pulau Jawa dan menangkap tersangka berinisial MS Kamis (9/2/17) di jalan Lintas timur Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.

Diceritakan oleh Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Jambi AKBP Tunggul Sinatrio, Sik MH, Upaya penyelundupan satwa tersebut gagal setelah petugas yang sedang razia mencurigai salah seorang penumpang bus Laju Prima jurusan Jambi-Lampung, yang membawa ratusan burung dengan dikemas dalam rak plastik dan kardus.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial MS, Sekitar 415 burung ini diakui diperoleh dari dalam hutan yang ada di Jambi, seperti burung poksay, jalak kerbau, cililin, perling, dan kepodang, dan rencananya akan dibawa ke Provinsi Lampung namun tidak memiliki surat izin dari pihak karantina.

Meski MS mengaku tidak memperdagangkan burung yang dilindungi Undang-Undang, namun ratusan burung yang hendak dibawa ke luar Provinsi ini seharusnya dilengkapi dengan dokumen, seperti karantina hewan, izin mengumpulan satwa yang tidak dilindungi termasuk didalamnya mengatur tentang izin menangkap, mengumpulkan dan menjualnya.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »