tribratanewsjambi.com - Bersama Petugas BKSDA Propinsi Jambi, Personil Dit Reskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 415 burung berbagai jenis yang hendak diperdagangkan pulau Jawa dan menangkap tersangka berinisial MS Kamis (9/2/17) di jalan Lintas timur Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani Msi dengan didampingi Pejabat Utama Polda Jambi dan Pejabat BKSDA melaksanakan press konferen di Parkiran Mapolda Jambi tentang penangkapan pemilik 415 Burung yang diakui Tersangka MS diperoleh dari dalam hutan yang ada di Jambi, seperti burung poksay, jalak kerbau, cililin, perling, dan kepodang.
“Pelaku MS Warga Jaluko Muaro Jambi diamankan bersama 415 burung oleh petugas di dalam bus Laju Prima di jalan Lintas Timur,” ungkap Kapolda Jambi.
Modus operandi tersangka dengan cara menerima, menampung dan memperdagangkan satwa liar jenis burung sebanyak 415 ekor yang dibawa dari Propinsi Jambi menuju pulau Jawa, namun belum memiliki ijin seperti karantina hewan, izin mengumpulan satwa yang tidak dilindungi termasuk didalamnya mengatur tentang izin menangkap, mengumpulkan dan menjualnya.
Bersama Para Pejabat Utama Polda Jambi dan Pejabat BKSDA Propinsi Jambi, Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani MSi mengambil dua ekor burung yang berada di dalam kotak plastik dibelakang Mobil.
“Dengan mengucap Bismillah, demi kelangsungan kicauan burung di Jambi… burung-burung sitaan ini dilepaskan,” ujar Kapolda Jambi