Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika diruang Rupattama Lantai 2 Mapolda Jambi, Selasa (18/10/2022) pagi.
Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan itu diantaranya sabu seberat 2,23 Kg dan 273 butir ekstasi.
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru yang memimpin pemusnahan barang bukti ini mengatakan pengungkapan kasus kejahatan narkotika ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Hari ini Kita akan memusnahkan barang bukti sabu seberat 2,2 kg dan ekstasi sebanyak 273 butir. Ini dikembangkan dari hasil kerjasama laporan masyarakat,” ungkapnya dihadapan awak media.
“Kalau kita menghitung secara penyelamatan jumlah korban diasumsikan 1 gram sabu itu 5 orang maka yang diselamatkan 11.472 jiwa. Dan kita asumsikan ekstasi 1 butir 1 orang, maka diselamatkan sebanyak 273 jiwa.”
Ditambahkannya bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan dari bulan September dan Oktober sebanyak 5 kasus.
“Semua pelaku yang kami amankan merupakan pengedar. Ada yang tercatat sebagai warga Jambi maupun luar Jambi. Kita akan melakukan pemusnahan barang bukti sampai akhirnya nanti disidangkan di pengadilan,” tutup Thomas.43