RESKRIM POLSEK KUMPEH ULU BERHASIL UNGKAP PELAKU PEMBUNUHAN DI KEJAR SAMPAI KE PROVINSI LAMPUNG
Tribratanewsjambi.com - Bukit Baling, Belum lama ini Pada hari minggu tgl 27 November 2016 sekitar pukul 16.00 wib di kedai Tuak yang beralamat di rt. 16 desa kasang pudak, korban dan terduga pelaku berkumpul sambil minum tuak ,kemudian pelaku terlibat selisih faham dengan korban setelah perselisihan korban beserta terduga pelaku membubarkan diri, namun sekira pkl 17.00 wib korban datang kembali ke kedai tuak tidak lama kemudian datang 3 (tiga) orang terduga pelaku datang langsung masuk ke kedai dengan cara melompat dinding kedai kemudian terjadi perselisihan lagi dengan korban selanjutnya korban melempar gelas terbuat dari kaca ke muka pelaku AZIS sehingga muka aziz mengeluarkan darah selanjutnya pelaku asiz langsung menusukan senjata tajam se jenis tombak ke arah dada pelaku kemudian terduga pelaku langsung melarikan diri selanjutnya korban di bawa kerumah sakit DKT kemudian diperiksa oleh dokter dan dinyatakan bahwa korban meninggal dunia.
Kapolsek Kumpeh Ulu Akp Ruhyat bersama Kanit Reskrim Ipda Dwiyatno SH MH & Tim melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara pembunuhan atau pengeroyokan tersebut selanjutnya unit reskrim mengumpulkan informasi tentang data tersangka serta keluargnya berikut nomor HP yang digunakan tersangka dan keluarganya kemudian diketahui melalui Informen bahwa HP tersangka aziz terakhir digunakan berada didaerah batara Tungkal selanjutnya hp tersebut tidak aktif kemudian dilakukan penyelidikan tetapi blm diketahui keberadaan tersangka, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017 diketahui HP tersangka aktif dengan nomor lain bergerak dari Jambi menuju arah Lampung kemudian dilakukan koordinasi dengan ANGGOTA KSKP BAKAUHENI LAMPUNG dengan melakukan razia kendaraan dan kemudian didapati tersangka dan hp berada di salah satu bus, akhirnya pelaku dapat di tangkap kemudian mengamankan tersangka ke kantor kskp BAKAUHENI dan membawa tersangka Ke Polsek Kumpeh Ulu Polres Muaro Jambi guna proses lebih lanjut.
Tersangka di duga melakukan Tindak Pidana PEMBUNUHAN dan atau KEKERASAN BERSAMA-SAMA MENYEBABKAN MATINYA ORANG terhadap korban sdr EDI PURNOMO als GEDONG
sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 jo 170 KUHP.
Identitas terangka :
1. AZ, Islam, 33 thn, laki2, TTL. Bendahara tengah tanggal 07 Januari 1983, pekerjaan sales, alamat lrg. Basuki 1 rt. 9 desa kasang pudak kec. Kumpeh ulu kab. Muara jambi.
2. DD (DPO)
3. AG (DPO)
Barang Bukti
- 1 (satu) lembar baju korban
- 1 (satu) lembar baju tersangka
Kapolres Muaro Jambi Akbp Dedi Kusuma Siregar Sik MSi "membenarkan bahwa Anggota kami siang dan malam berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut utk memastikan bahwa kejahatan apapun di Bumi Sailun Salimbai harus kita sikat secara profesional Polisi harus berkeringat sebagai abdi masyarakat sehingga adanya kepastian hukum dan rasa keadilan" dan Kapolres berujar akan Memberikan apresiasi yang setinggi tingginya dalam waktu dekat ini kita akan berikan Reward kepada anggota yang berprestasi. (MJ-3)
(Joko Humas Polda Jambi)