Link Banner
Powered by Blogger.

#TURNBACKHOAX

#TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

Follow by Email

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Reskrim Polres Tanjab Timur Bekuk Tersangka Pembunuhan

Diposkan oleh On 6:18 PM with No comments

Iklan



Tribratanewsjambi.com - Polsek Ma Sabak Timur  Polres Tanjung Jabung Timur amankan pelaku Tindak pidana 351 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia .

Pada hari Rabu 11 Januari 2016 sekira pukul 07.30 wib telah terjadi Tindak Pidana padal 351  KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Tkp : Dilokasi kebun parit 13 desa simbur naik,Kecamatan Ma Sabak Timur

Pelaku : Kaharuddin Bin Matareng ( Alm) , 44 tahun, islam, bugis, alamat parit 13 dusun rajawali desa simbur naik kec. Ma sabak timur,

Korban ; H. Hamzah als mesah, 44 tahun , bugis, alamat rt. 07 dusun pancasila desa simbur naik, kec. Ma sabak timur,

Saksi saksi kejadian:
1. Gongkeng,46 tahun , bugis alamt rt. 08 dusun mawar( ketua RT dusun kenari)
2. Basri , 40 tahun, alamt desa lambur 2( pembeli lahan)

Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui Kapolsek Muara Sabak Timur Akp Eko Wahyono.SH.S.Ik menerangkan
Kronologis  kejadian tersebut
Sekira bulan agustus 2016 korban telah menjual lahan kebun miliknya kepada an. Basri,  kebun yg dijual tersebut berlokasi di parit 13 desa simbur naik dan berbatasan dengan kebun milik pelaku, pelaku yg merasa batas lahan yg di jual oleh korban melebihi batas dan sudah masuk ke areal kebun milik pelaku, kemudian pelaku berniat untuk mengukur ulang batas batas tsbt dengan melibatkan ketua RT dan pembeli lahan, kemudian pada hari rabu 11 januari 2017 sekira pukul 07.30 pelaku dan korban serta kedua orang saksi bertemu di lokasi kebun ( TKP) , saat akan di lakukan pengukuran terjadi percekcokkan antara pelaku dan korban , pelaku yg merasa kesal langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang pada bagian tangan korban, saksi yg melihat kejadian tersebut langsung lari meninggalkan Tkp, berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya membacok korban sebanyak 3 ( tiga ) kali di bagian tangan dan punggung kemudian pelaku meninggalkan korban di TKP, tidak lama kemudian saksi dan warga kembali ke TKP dan menemukan korban sudah meninggal dunia, setelah mendapat laporan dr warga anggota Polsek ma sabak timur langsung ke TKP dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah parang, saat ini pelaku sudah diamankan di mapolsek ma. Sabak timur.




Iklan
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Post a Comment