Tipu Korban 25 Juta, Anggota TNI Disersi Diamankan Polsekta Pasar Jambi...
tribratanewsjambi.com - Polsekta Pasar Jambi mengamankan seorang laki-laki an.DS yang merupakan Anggota TNI AD aktif (Disersi) Pangkat Pratu almat.Yonif 133 / Yudha Sakti Kota Padang Sumbar.
DS diamankan oleh Polsekta Pasar Jambi terkait Perkara Penipuan Dan Atau Penggelapan sebAgaimana di maksud Pasal 378 subs Pasal 372 KUHP
DS diamankan oleh Polsekta Pasar Jambi terkait Perkara Penipuan Dan Atau Penggelapan sebAgaimana di maksud Pasal 378 subs Pasal 372 KUHP
ini bermula pada saat DS mengaku bernama Raditia Renggo berpangkat Lettu TNI AD yg berdinas di Pusdik Intel Bogor dan Pelaku selalu meminta Uang kepada Korban F dgn alasan untuk mengurus Mutasi Jabatan pindah kejambi korban pun memberikan dikarenakan dijanjikan akan di nikahi dan uang nya akan di kembalikan.
Setelah sekian lama akhirnya korban merasa janggal dan melaporkan permasalahan ini ke Polsekta Pasar Jambi
Kerugian yag diderita F : Uang tunai 15.000.000,-(lima belas juta rupiah), 1 unit Laptop merk accer type Aspire v5 warna biru, 2 unit HP Samsung dan 1 unit HP Sony T2 dan total kerugian korban Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, S.H, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan ini beliau mengatakan Pihak Polsekta Pasar Jambi akan berkoordinasi dengan Denpom guna tindak lanjut pemeriksaat pelaku dikarenakan Pelaku merupakan anggota aktif TNI (Disersi) (inddtt)