Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Link Banner
Tribrata News Jambi
Tweet oleh @polda_jambi

Dit Reskrim Polda Jambi Kembali Bongkar Sindikat Perdagangan Kulit Satwa Langka

Tribratanewsjambi.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi kembali berhasil membongkar sindikat perdagangan kulit satwa langka dan dilindungi. Seorang anggota sindikat perdagangan kulit satwa tersebut, Edi Kumala (45), warga Telanaipura, Kota Jambi diamankan dan hingga Jumat (21/10) masih menjalani pemeriksaan di Polda Jambi.

Brigjen Pol Drs Yazid Fanani MSi ketika melakukan Press Rilis penangkapan pedagang kulit satwa langka di Polda Jambi, Kamis (20/10), mengatakan, “Tersangka termasuk anggota baru sindikat perdagangan ilegal kulit satwa langka dilindungi di Jambi. Tersangka memiliki jaringan perdagangan kulit satwa ke Jakarta, Yogyakarta dan beberapa daerah lain di Sumatera dan Jawa. Kulit satwa yang dimiliki tersangka diduga hasil perburuan liar," kata Kapolda Jambi.

Barang bukti kulit satwa langka siap dijual yang disita polisi dari tersangka, dua lembar kulit harimau sumatera, tiga lembar kulit buaya dan 2.600 lembar kulit biawak dan ular.

Menurut Yazid, pedagang kulit satwa langka di Kota Jambi itu berhasil ditangkap setelah Satuan gabungan Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan pengintaian beberapa hari di rumah tersangka, Telanaipura, Kota Jambi.

"Kami masih mengerahkan satuan khusus untuk memburu anggota sindikat perdagangan kulit satwa yang bekerja sama dengan tersangka. Sedangkan tersangka masih kami tahan dan periksa,” Yazid menambahkan.

Ketika hendak menjual ribuan kulit satwa yang dimilikinya, Rabu (19/10), petugas langsung menangkap tersangka. Petugas menemukan barang bukti 2.605 kulit satwa di rumah tersangka. Di antaranya terdapat dua kulit harimau sumatera dan tiga kulit buaya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Yazid Fanani, tersangka sudah satu tahun menjadi pengepul atau penadah kulit satwa. Tersangka menampung kulit satwa yang sudah kering (offset). Kulit satwa tersebut dijual tersangka ke Jakarta dan Yogyakarta sebagai bahan kerajinan tas dan ikat pinggang. Sedangkan kulit satwa tersebut dibeli dari para penjual di Jambi.

“Satu lembar kulit harimau sumatera dijual tersangka Rp 100 juta. Sedangkan kulit buaya, biawak dan ular dijual hingga puluhan juta. Total nilai jual kulit satwa yang dimiliki tersangka mencapai Rp 1 miliar,”katanya.

Yazid Fanani mengatakan, tersangka mengaku memiliki izin menjual kulit ular dan biawak dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sejak 2014. Sesuai izin tersebut, tersangka hanya diperbolehkan menjual kulit ular dan biawak maksimal 1.500 lembar. Namun ternyata, tersangka menjual kulit ular dan biawak hingga 2.600 lembar. Kemudian tersangka juga turut menjual kulit harimau sumatera dan buaya.

Menurut Yazid Fanani, Polda Jambi sudah tiga kali berhasil membongkar jaringan sindikat perdagangan ilegal kulit atau bagian tubuh (elemen) satwa dilindungi. Dua orang pedagang kulit harimau, trenggiling dan rusa ditangkap di Kota Jambi awal Agustus lalu.

Kemudian empat orang pedagang kulit harimau di Kabupaten Bungo, Jambi ditangkap awal Maret 2016. Keenam tersangka pedagang kulit satwa langka tersebut sudah menjalani hukuman di pengadilan.

Sementara itu Ketua Forum Harimau Kita, Yoan Dinata di Jambi mengatakan, masih seringnya terjadi perburuan liar dan perdagangan ilegal satwa langka di Jambi akibat tidak maksimalnya hukuman yang dijatuhkan kepada para pelakunya.

“Hukuman yang dijatuhkan terhadap pemburu dan pedagang satwa langka dilindungi sering tidak maksimal, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Karena itu praktik perburuan liar dan perdagangan kulit satwa masih terus terjadi di Jambi,” katanya. 

LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI


Post Comment